Gubernur Edy Rahmayadi Minta DPR RI Akomodir Ketentuan DBH yang Adil

    Gubernur Edy Rahmayadi Minta DPR RI Akomodir Ketentuan DBH yang Adil

    MEDAN-Guna mendapatkan penghasilan dari Dana Bagi Hasil ( DBH ) kelapa sawit yang adil, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Republik Indonesia untuk mengakomodir pasal tentang DBH dalam salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pada tahun 2022.

    Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat kegiatan Kunjungan Badan Legislasi DPR-RI dalam rangka Sosialisasi Tahap I Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin ( 24/1/2022 ). 

    Padahal, menurut Edy Rahmayadi, Sumatera Utara memberikan penghasilan Rp575 triliun untuk negara. Namun yang kembali diberikan kepada Provinsi Sumatera Utara hanya 4% saja. 

    Karena itu, jalan di Sumut tidak pernah dapat diperbaiki secara keseluruhan, sebab anggarannya per tahun hanya Rp400 miliar. Padahal, Sumut memiliki jalan provinsi terpanjang di Indonesia sepanjang 3.000, 5 km. 

    “Atas nama rakyat Sumut mohon ini dapat terealisasi, untuk dapat (dilakukan) pembangunan di Sumut, ” ujar Edy.

    Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Nasution juga mengharapkan DBH sawit untuk Sumut ke depan bisa lebih besar. Menurutnya, DBH sebesar 4% tidak bisa digunakan untuk merawat jalan. 

    “Harapan kami, DBH untuk Sumut dimaksimalkan, kalau mungkin bisa 30%, Alhamdulillah, ” kata Harun.

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid juga mengatakan hal yang sama. Ia berasal dari Riau yang juga memiliki aktivitas perkebunan. Memang tidak bisa dipungkiri, aktivitas perkebunan memberikan dampak positif yakni membuka lapangan kerja yang besar dan meningkatkan perekonomian. Namun juga berdampak buruk bagi infrastruktur.

    “Itu protes masyarakat, karena adanya truk ODOL (over dimetion over loading) pada aktivitas perkebunan, ini jadi catatan kami, ” kata Abdul Wahid.

    Wahid menyampaikan, ada 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional pada tahun 2022 adalah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Dalam RUU tersebut dibahas mengenai DBH.

    Anggota DPR RI yang hadir Luluk Nur Hamidah menanggapi permintaan gubernur tersebut. Menurutnya, sarana dan prasarana yang terkait dengan aktivitas perkebunan sebenarnya bisa didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS). 

    Untuk itu, Ia akan menerima masukan Gubernur Edy Rahmayadi untuk selanjutnya memanggil beberapa pihak termasuk BPDKS serta kementerian terkait untuk membicarakan hal itu. “Apa yang disampaikan Pak Gubernur menjadi penting bagi saya, ” ujar Luluk. ( Karmel ) 

    Sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kepolisian Sektor Parapat bersama Puskesmas...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 12/LP Senantiasa Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Support Publik Semakin Masif ke Paslon Abetnego - Edy, Paslon Lain Jangan 'Baper'
    Paslon 'Berkelas' Abetnego - Edy, Teken Kontrak Politik Dengan Asosiasi Petani dan Pelaku Usaha Holtikultura Karo
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Ramuan Obat Tradisional Dinilai Mampu Obati PMK pada Hewan Ternak
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Akhir Pekan, Petugas Satlantas Polrestabes Medan Rajia di Simpang Pemuda Pungut Uang 400 Ribu Rupiah
    Ramuan Obat Tradisional Dinilai Mampu Obati PMK pada Hewan Ternak
    Penemuan 22 Motor Bodong di Rumah Oknum TNI: Jaringan Pencurian Terbongkar
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bupati Simalungun Gelar Pertemuan dengan Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bandar
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Peredaran Narkoba di Jalan Jermal XV Belum Bisa Diberantas, Warga Sumut Minta Kapolda Sumut Jalankan Program 5 Prioritas
    Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, IMI Sumut Gelar Kejuaran KFC Danau Toba Rally 2023 24 dan 25 Juni
    Danlantamal I Terima Kunjungan Kadisopslatal

    Ikuti Kami