Keadilan Terbunuh, LBH Medan 'Nyerah', LIPPSU Ributi Hakim Perkara Bos Judi Apin BK

    Keadilan Terbunuh, LBH Medan 'Nyerah', LIPPSU Ributi Hakim Perkara Bos Judi Apin BK
    Bos judi Apin BK dituntut 3 tahun penjara, Selasa (26/6) lalu.

    MEDAN - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada bos judi slot, Jonny alias Apin BK (42), tampak menuai keanehan. Aneh karena vonis rendah dari tuntutan itu tak membuat lembaga hukum protes. 

    Setidaknya, itu yang terjadi pada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan. "Saya belum mempelajari putusan (PN Medan soal vonis Apin BK) itu, " kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., via WhatsApp, Kamis (29/6/2023) lalu.

    Menjawab konfirmasi wartawan, Irvan kemudian minta waktu semalam guna menyiapkan statement. Tapi hasilnya, sama saja. "Maaf Bang, saya belum juga ada waktu mempelajari putusannya, " kata Irvan, Jumat (30/6/2023) siang. 

    Alhasil, temuan vonis PN Medan pada Selasa (27/6/2023) lalu itu membuat Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) bereaksi. 

    Tak tanggung, Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, mendesak Mahmakah Agung (MA) segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara Apin BK. Menurutnya, vonis 'ringan' terhadap bos judi slot Sumut itu patut dicurigai. 

    "Secara logic, kita tak melihat keputusan (hakim) itu memenuhi rasa keadilan publik, " katanya, di Medan, Jumat (30/6/2023) siang.

    Dia lalu memapar persoalan Apin BK secara sosial - ekonomi.

    "Judi itu merusak moral. Semua agama melarangnya. Lihat kini maraknya judi slot. Di Medan saja, judi jenis online itu sudah masuk ke semua Kelurahan. Gerakannya massif, menggurita. Karena bukti itu, judi jelas sudah merusak akhlak anak bangsa ini, " katanya. 

    "Selain itu, " sambungnya, "judi juga telah merusak ekonomi. Perputaran uang yang besar ke perjudian melemahkan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah." 

    "Nah sekarang, Apin BK yang sejak awal disebut bos judi slot terbesar di Sumut dan sudah ditahan sejak tahun lalu, divonis 3 tahun. Artinya, tak lama lagi dia akan bebas (penjara). Jadi kesimpulannya, hukuman terhadapnya membunuh rasa keadilan. MA harus memeriksa para hakim yang mengadili perkara Apin BK, "Dia, yang akrab dengan sapaan Ari Sinik, terus bercerita. 

    Menurutnya, publik Medan tahu Apin BK itu sosok yang tajir melintir. "Karena itu, sulit memastikan peradilan terhadapnya bebas dari praktik suap. Nah, kita tak ingin dunia peradilan negeri ini masih diisi oleh hakim-hakim yang dalam tanda petik gampang disuap, " bebernya. 

    Meski praktiknya telah disikat Polda Sumut, tokoh dikenal kritis ini juga menyebut LIPPSU tetap menyoal 'kerajaan 3-0-3' Apin BK. Terutama soal jejak bos judi itu dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

    "Apin BK itu terhubung dengan perjudian yang dikelola Aju alias Andi Jatmiko. Juga dengan Acai, orang tua Aju.  Hasil penelusuran LIPPSU, duit triliunan (rupiah) Apin BK diduga masuk ke rekening Aju. Tapi kami belum menemukan kerja penyelidikan ke arah itu, " tandas Ari. 

    Disidang di PN Medan sejak Februari 2023 lalu, Apin BK diketahui akhirnya mendapat vonis 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. "Menjatuhkan hukum pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Apin BK alias Jonni, " kata majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan, pada sidang Selasa (27/6/2023) lalu. 

    'Selain menjatuhkan pidana hukum penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, " imbuh majelis dengan hakim anggota, Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha. 

    Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada September 2022 lalu setelah sebulan sebelumnya personil Polda Sumut menggrebek markas judi onlinenya di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Karena praktik cuci uang ditemukan pada bisnis perjudiannya, polisi lalu menyita asetnya senilai Rp 157, 795 miliar. 

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Divonis 3 Tahun, Tokoh - Tokoh Medan Ributi...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Soal Tambang Pasir, Jumarno Jabat Pangulu di Sei Mangkei dan Rejo Tani
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024 di Samosir, KSOPP Sebut Kapal Fery dan Dua Bus Air Dinyatakan Laiklaut
    Drama di Pekan Senin: Wanita Terduga Pencopet Diarak Warga hingga Memicu Amarah Massal
    Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, ASDP Nyatakan Kesiapannya Hadipi Lonjakan Kendaraan ke Samosir
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    Gas Subsidi 3 Kg Dari Jalan Batangkuis Dilangsir ke Selambo Gunakan Truck Stiker GS
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Pemudik Menuju Samosir, KMP Kaldera Toba Tambah Trip Balige-Onan Runggu
    Larang Jurnalis Lakukan Tugas, Pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Parapat Diduga Ada yang Disembunyikan
    Bupati Simalungun Gelar Pertemuan dengan Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bandar
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Peredaran Narkoba di Jalan Jermal XV Belum Bisa Diberantas, Warga Sumut Minta Kapolda Sumut Jalankan Program 5 Prioritas
    Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, IMI Sumut Gelar Kejuaran KFC Danau Toba Rally 2023 24 dan 25 Juni
    Danlantamal I Terima Kunjungan Kadisopslatal

    Ikuti Kami