Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi APD

    Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan  Korupsi APD

    SUMUT-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan alias AMH dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

    Selain menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga menahan salah seorang pihak swasta/rekanan RMN dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024), "ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan menjelaskan, sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    "Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, ”ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Dia menjelaskan, kronologi perkara bahwa pada 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

    "Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan, "ujarnya

    Kemudian dalam pelaksanaan RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka. Sehingga, membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

    Disamping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5, "terangnya

    Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, menurut kajati, berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

    Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Lanjut ia menambahkan, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Libur Lebaran...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Usung Thema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem, Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rayakan Natal
    Kahubdam Jaya Bacakan Amanat Presiden pada peringatan Hari Bela Negara ke-76
    Mobdis Diganti Plat Hitam dan Terparkir Dekat Hotel, APH Diminta Panggil Camat Berastagi
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Pemudik Menuju Samosir, KMP Kaldera Toba Tambah Trip Balige-Onan Runggu
    Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, Pemerintah Samosir Harapkan Kerjasama yang Baik Antar Pemangku Kepentingan
    Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024 di Samosir, KSOPP Sebut Kapal Fery dan Dua Bus Air Dinyatakan Laiklaut
    Drama di Pekan Senin: Wanita Terduga Pencopet Diarak Warga hingga Memicu Amarah Massal
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    Gas Subsidi 3 Kg Dari Jalan Batangkuis Dilangsir ke Selambo Gunakan Truck Stiker GS
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, ASDP Nyatakan Kesiapannya Hadipi Lonjakan Kendaraan ke Samosir
    KPU Sumut: Tidak Ada Pemberitaan Miring Pilkada 2024
    Bupati Simalungun Gelar Pertemuan dengan Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bandar
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Peredaran Narkoba di Jalan Jermal XV Belum Bisa Diberantas, Warga Sumut Minta Kapolda Sumut Jalankan Program 5 Prioritas
    Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, IMI Sumut Gelar Kejuaran KFC Danau Toba Rally 2023 24 dan 25 Juni
    Danlantamal I Terima Kunjungan Kadisopslatal

    Ikuti Kami