Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara Himbau Pemudik Patuhi Pengaturan Selama Angkutan Lebaran 2022

    Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara Himbau Pemudik Patuhi Pengaturan Selama Angkutan Lebaran 2022
    Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Batara Ketika Berada di Pelabuhan Ajibata

    SUMUT - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat khususnya para pemudik agar mematuhi aturan lalu lintas selama Angkutan lebaran 1433 Hijrah demi kelancaran arus mudik maupun arus balik di Sumatera Utara

    Ajakan tersebut bertujuan agar proses mobilisasi masyarakat menjelang dan setelah lebaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan, " Ungkap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara Batara didampingi Ardiansyah Nasution, Rabu ( 20/04/2022 )

    Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara Dalam keterangan tertulisnya juga menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 tahun 2022 tanggal 11 April 2022 yang didalamnya juga menjelaskan pengaturan operasional Angkutan barang dimasa arus mudik dan balik agar selalu mematuhi peraturan selama angkutan lebaran 2022.

    Untuk pemberlakuan pengaturan pembatasan operasional untuk jalan tol pada arus mudik yaitu mulai, Kamis ( 28/4/2022 ) pukul 00.00 WIB sampai Minggu ( 1/5/2022 ) pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai berlaku sejak Jumat (06/5/2022 ) pukul 00.00 WIB sampai Senin ( 09/5/2022 ) pukul 12.00 WIB.

    Pada ruas jalan non Tol/jalan Nasional untuk arus mudik mulai Kamis-Minggu (28/4-1/5), dimana mulai Kamis sampai dengan Sabtu (28-30 April) berlaku dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 24:00 WIB, sedangkan pada Minggu ( 01/5/2022 ) mulai berlaku pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. 

    Sedangkan untuk arus balik mulai Jumat-Senin ( 06 samapai dengan 9 Mei 2022 ), dimana berlaku pukul 07.00-24.00 WIB, pada hari Jumat dan Sabtu (06 dan 7 Mei 2022 ) serta pukul 07.00 hari Minggu 8 Mei sampai pukul 12.00 WIB hari Senin 9 Mei, " Ujar Batara

    Batara juga menambahkan, Khusus di Sumatera Utara untuk pembatasan Jalan non Tol dan jalan Nasional yaitu untuk jalur Medan-Brastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea, Dalam SE dimaksud "Kata Batara pengaturan pembatasan mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang di antaranya, BBM atau Bahan Bakar Gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, bahan kebutuhan pokok, hantaran pos dan uang, pupuk serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.

    Dalam keterangannya Batara menyebutkan penutupan sementara operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumut dan beberapa daerah lainnya yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya keberadaan UPPKB tersebut dapat dijadikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan maupun masyarakat yang mudik lebaran, ungkap Batara. ( Karmel )

    Sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gusmiyadi Minta Pemprov Sumut Kaji Ulang...

    Artikel Berikutnya

    Ikuti Peringatan Hari Kartini 2022 Secara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Ramuan Obat Tradisional Dinilai Mampu Obati PMK pada Hewan Ternak
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Akhir Pekan, Petugas Satlantas Polrestabes Medan Rajia di Simpang Pemuda Pungut Uang 400 Ribu Rupiah
    Ramuan Obat Tradisional Dinilai Mampu Obati PMK pada Hewan Ternak
    Penemuan 22 Motor Bodong di Rumah Oknum TNI: Jaringan Pencurian Terbongkar
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bupati Simalungun Gelar Pertemuan dengan Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bandar
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Peredaran Narkoba di Jalan Jermal XV Belum Bisa Diberantas, Warga Sumut Minta Kapolda Sumut Jalankan Program 5 Prioritas
    Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, IMI Sumut Gelar Kejuaran KFC Danau Toba Rally 2023 24 dan 25 Juni
    Danlantamal I Terima Kunjungan Kadisopslatal

    Ikuti Kami