DELISERDANG - Kedua wanita yang bernama Desi Natalia boru Sinulingga (33) dan ibunya Novie Rintani Boru Lumban Tobing warga Jalan Baru No 28 A, lingkungan IV, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung sering mendatangi Polsek Percut Seituan untuk mempertanyakan laporannya yang dilayangkan di kantor polisi yang beralamat di Jalan Letda Sujono No 50, Kelurahan Bandar Selamat, Selasa (25/7/2023).
Diketahui pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021 lalu sudah di jelaskan bahwa laporannya di P19 oleh kejaksaan.
Mendengar itu, kedua wanita ini membuat keributan di Polsek Percut Sei Tuan dengan berbagai cara.
Diantaranya berteriak - teriak agar mendapat respon dari masyarakat, mematikan saklar atau MCB Polsek Percut Seituan yang tujuannya agar Polsek Percut Sei Tuan tidak bisa beraktivitas.
Kedua wanita ini juga melontarkan makian serta hujatan kepada anggota polisi yang ada didalam kantor Polisi Sektor Percut Sei Tuan.
Sejumlah anggota polisi yang mencoba untuk menenangkannya, namun kedua wanita tersebut tidak menghiraukannya. Justru suara kedua wanita itu semakin lantang, bahkan keduanya malah menantang semua anggota polisi yang berada didalam kantor polisi.
Keributan itu mengundang perhatian masyarakat yang ada didalam kantor polisi yang tengah mendapatkan pelayanan dari petugas. Atas ulahnya itu, mengakibatkan pelayanan masyarakat sontak terganggu, dikarenakan MCB yang sudah diposisikan mati tidak boleh dihidupkan kembali oleh petugas.
Tak hanya itu, keduanya juga terlibat pertikaian dengan wartawan yang tengah bertugas melakukan peliputan didalam kantor polisi. Keduanya tidak terima ketika wartawan mencoba untuk menenangkannya.
"Gak usah bela-bela polisi, dibayar berapa rupanya kamu wartawan sama polisi, " kata wanita yang menggendong bayi itu kepada wartawan dengan nada lantang sembari menantang.
Tak sampai disitu saja, warga yang sedang berada di kantor polisi bernama Murni juga terlibat cekcok mulut dengan dua wanita itu. Murni emosi dan marah dikarenakan tidak bisa membuat laporan, berhubung lampu dimatikan Desi.
Sebelumnya, Desy pernah ditangkap atas laporan dari mantan abang iparnya dalam perkara penganiayaan. Namun ia ditangguhkan dengan alasan sedang dalam menyusui bayinya.
Sehingga ia pun dipulangkan dan wajib lapor ke kantor polisi namun perkaranya tetap berjalan. Kemudian, disaat itu juga Hp miliknya pun diserahkan kepada pengacaranya. Setelah seminggu lamanya Desy, datang ke kantor polisi mengaku HP-nya rusak.
Meskipun HP itu rusak di tangannya, namun lantaran kasihan polisi pun memberikan uang senilai Rp 500 ribu agar HP tersebut diperbaiki. Esoknya, ibu dan anak itu kembali datang ke kantor polisi. Disitu ia mengembalikan uang tersebut dan akhirnya keduanya memaksakan kehendaknya agar HP tersebut diganti dengan yang baru.
Desy pun mendapatkan HP baru, meskipun cara untuk mendapatkan HP baru dengan melakukan berulang kali membuat keonaran dikantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Japri Simamora saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan kedua wanita itu di P19 kejaksaan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Sudah kita kejar laporan ibu dan anak itu, tapi P19 dari Kejari, " tegasnya.
Terlihat juga saat Panit Reskrim Polsek Percut Seituan memberikan SP2HP kepada Desy, namun kertas SP2HP disobek olehnya.