SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot

    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot
    Keterangan Photo : SN Oknum Gamot Pelaku Cabul

    SIMALUNGUN - SN (45) berstatus Gamot (Kepala Lingkungan ; red) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur telah diringkus personel Satuan Reskrim Polres Simalungun tanpa perlawanan.

    Tersangka SN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit PPA Polres Simalungun, setelah SN diringkus saat berada di seputaran wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023).

    Diketahui, SN diringkus berdasarkan Laporan Kepolisian, Nomor : LP/72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 07 Maret 2023 dan bertanda tangan orang tua korban.

    Dalam pers rilisnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan terkait penangkapan oknum perangkat pemerintahan nagori.

    "Pelaku tanpa perlawanan, ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar dan tersangka SN ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, " sebut Kasat Reskrim AKP Ari dalam pesan percakapan selular WAG, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 00.35 WIB.

    Menurut, Kasat Reskrim Polres Simalungun lebih lanjut. pelaku SN telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar bukti awal, telah cukup yakni, ada 3 orang sebagai saksi menyampaikan keterangan disertai Surat Visum Et Revertum (Visum ; red).

    "Sebelumnya, seorang anak wanita di bawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN, " terang AKP Ari.

    Kemudian, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menambahkan, tindakan pelaku mencabuli korban yang masih di bawah umur langsung dilaporkan orang tua korban kepada pihak Kepolisian dan saksi telah dimintai keterangan, tertera pada Berita Acara Pemeriksaan. 

    "Akibat perbuatannya SN, dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, UU RI No. 23 Tahun 2002, telah ditetapkan yakni, UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, " pungkas AKP Ari.


    *rel ; Humas_Polres_Simalungun*

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Ramuan Obat Tradisional Dinilai Mampu Obati PMK pada Hewan Ternak
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Akhir Pekan, Petugas Satlantas Polrestabes Medan Rajia di Simpang Pemuda Pungut Uang 400 Ribu Rupiah
    Ramuan Obat Tradisional Dinilai Mampu Obati PMK pada Hewan Ternak
    Penemuan 22 Motor Bodong di Rumah Oknum TNI: Jaringan Pencurian Terbongkar
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bupati Simalungun Gelar Pertemuan dengan Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bandar
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Peredaran Narkoba di Jalan Jermal XV Belum Bisa Diberantas, Warga Sumut Minta Kapolda Sumut Jalankan Program 5 Prioritas
    Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, IMI Sumut Gelar Kejuaran KFC Danau Toba Rally 2023 24 dan 25 Juni
    Danlantamal I Terima Kunjungan Kadisopslatal

    Ikuti Kami