DELISERDANG - Viral dimedia online maupun media sosial, tempat usaha Spa dan Refleksi di Komplek MMTC, Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara didatangi tim monitoring gabungan.
Kedatangan tim gabungan yang terdiri dari Subnit IV Renakta Polda Sumatera Utara dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam rangka giat monitoring dan pengawasan Surat Edaran Bupati.
Baca juga:
Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan
|
"Kita turun ke lapangan bersama Polda untuk monitoring terhadap tempat usaha Spa dan Reflexy yang viral dimedia sosial yang masih tetap beroperasi di Bulan Suci Ramadhan" ucap Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki S.Sos, M.AP.
"Kita juga menempelkan himbauan di tempat usaha yakni Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 500.13/856 tanggal 14 Maret 2024 tentang Himbauan Penutupan Sementara Tempat-Tempat Hiburan Umum Pada Hari-Hari Besar Keagamaan di Kabupaten Deli Serdang" sambungnya.
Baca juga:
Rakornis TP PKK Kabupaten Asahan Tahun 2022
|
"Kedepannya tinggal kita monitor, apabila tempat usaha Spa dan Reflexy masih tetap beroperasi juga selama bulan suci Ramadhan, maka akan kita lakukan penindakan sesuai dengan SOP yang berlaku, " sambung mantan camat Batang Kuis tersebut.
Satpol PP Deli Serdang juga berterima-kasih kepada masyarakat dan media yang telah membantu dan memberikan informasi terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Deli Serdang.